Fikih Muamalah Berqurban

Ustadz Ammi Nur Baits S.T. B.A.
10 June 2024 • 1 VIEWS • Durasi: 1:07:19 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP SHARE

Kajian ini membahas fikih muamalah seputar ibadah qurban, mulai dari pengertian, hukum, syarat hewan, waktu penyembelihan, hingga distribusi daging qurban. Ustadz Ammi Nur Baits menekankan pentingnya memahami aspek muamalah agar ibadah qurban tidak hanya sah secara syariat, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Beliau mengingatkan bahwa qurban bukan sekadar ritual tahunan, melainkan ibadah yang sarat dengan nilai sosial dan ekonomi. Kajian ini juga mengupas tuntas perbedaan pendapat ulama terkait beberapa masalah kontemporer, seperti qurban atas nama orang yang sudah meninggal dan hukum menjual kulit hewan qurban.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dianugerahkan-Nya berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)."
— QS Al-Hajj: 34
"Tidak ada amalan yang dilakukan oleh manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai Allah selain menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu akan datang pada hari kiamat beserta tanduk, bulu, dan kukunya. Dan sesungguhnya darah hewan qurban itu telah sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah, maka perbaikilah niat kalian dalam berqurban."
— HR Tirmidzi dan Ibnu Majah
"Barangsiapa yang memiliki kelapangan (harta) dan tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami."
— HR Ahmad dan Ibnu Majah
"Janganlah kalian menyembelih hewan qurban kecuali yang telah mencapai usia musinnah (cukup umur). Jika sulit mendapatkan, maka boleh menyembelih domba berusia 6 bulan yang menyerupai musinnah."
— HR Muslim
"Empat jenis hewan yang tidak sah dijadikan qurban: yang buta jelas, yang sakit parah, yang pincang berat, dan yang kurus tak berlemak."
— HR Abu Dawud dan Tirmidzi
"Barangsiapa yang menyembelih qurban sebelum shalat Id, maka ia hanyalah menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah shalat Id, maka sempurnalah ibadah qurbannya dan ia telah mengikuti sunnah kaum muslimin."
— HR Bukhari dan Muslim
"Rasulullah melarang menjual daging qurban, kulitnya, dan memberikannya kepada tukang jagal sebagai upah."
— HR Muslim
"Makanlah sebagian daging qurban, berikanlah kepada orang yang membutuhkan, dan simpanlah untuk persediaan."
— HR Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya Allah Maha Baik dan menyukai kebaikan. Apabila kalian menyembelih, maka perbaikilah cara penyembelihannya. Tajamkanlah pisaunya dan tenangkanlah hewan sembelihannya."
— HR Muslim
"Seekor kambing qurban cukup untuk satu orang dan keluarganya."
— HR Tirmidzi

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Qurban bukan sekadar ritual, tapi wujud ketakwaan dan kepedulian sosial."

WHATSAPP

"Jangan biarkan gengsi mengalahkan keikhlasan dalam berqurban."

WHATSAPP

"Setiap tetes darah qurban adalah investasi akhirat yang tak ternilai."

WHATSAPP

"Pilih hewan qurban dengan teliti, karena Allah menyukai yang terbaik."

WHATSAPP

"Kualitas qurban tidak diukur dari harga, tapi dari keikhlasan hati."

WHATSAPP

"Jadilah orang yang berqurban dengan penuh kesadaran, bukan karena ikut-ikutan."

WHATSAPP

"Distribusikan daging qurban dengan adil, jangan sampai ada yang terabaikan."

WHATSAPP

"Qurban mengajarkan kita untuk berbagi dan peduli pada sesama."

WHATSAPP

"Jangan jadikan qurban sebagai ajang pamer kekayaan."

WHATSAPP

"Niatkan qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah, bukan untuk dipuji manusia."

WHATSAPP