Konsultasi Muamalat

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi M.A.
23 March 2025 • 1 VIEWS • Durasi: 51:13 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP TELEGRAM

Kajian ini membahas berbagai persoalan muamalat kontemporer yang sering dihadapi umat Islam dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait transaksi keuangan modern. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan prinsip-prinsip dasar fiqih muamalah, seperti larangan riba, gharar, dan maysir, serta bagaimana menerapkannya dalam praktik bisnis dan investasi saat ini. Beliau juga memberikan contoh konkret tentang akad-akad syariah seperti murabahah, musyarakah, dan ijarah, serta menjelaskan perbedaan antara jual beli yang sah dan yang mengandung unsur penipuan. Kajian ini menekankan pentingnya memahami hukum Islam dalam setiap transaksi agar terhindar dari dosa dan mendapatkan keberkahan. Selain itu, dibahas pula tentang utang piutang, kartu kredit, asuransi syariah, dan investasi saham, dengan panduan praktis berdasarkan dalil Al-Qur'an dan hadits. Ustadz Erwandi juga mengingatkan bahwa muamalat yang benar tidak hanya halal secara hukum, tetapi juga harus adil dan transparan bagi semua pihak.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
— QS. Al-Baqarah: 275
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu."
— QS. An-Nisa: 29
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."
— QS. Al-Maidah: 90
"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
— QS. Al-Maidah: 2
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."
— QS. Al-Baqarah: 282
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang jual beli gharar (yang tidak jelas)."
— HR. Muslim
"Jual beli itu harus saling ridha."
— HR. Ibnu Majah
"Tinggalkanlah apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu."
— HR. Tirmidzi
"Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik."
— HR. Muslim
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam."
— HR. Bukhari

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Jangan mudah tergiur dengan keuntungan besar tanpa memahami hukumnya."

WHATSAPP

"Rezeki yang halal meskipun sedikit lebih berkah daripada yang haram melimpah."

WHATSAPP

"Setiap transaksi harus jelas, jangan ada yang ditutup-tutupi."

WHATSAPP

"Utang itu perbudakan, hindari kecuali darurat."

WHATSAPP

"Ilmu adalah kunci agar kita tidak terjebak riba."

WHATSAPP

"Bisnis yang berkah adalah yang jujur dan transparan."

WHATSAPP

"Jangan jadikan agama sebagai topeng untuk menghalalkan yang haram."

WHATSAPP

"Konsultasi dengan ulama adalah investasi akhirat."

WHATSAPP

"Keuntungan duniawi tidak sebanding dengan dosa riba."

WHATSAPP

"Muamalat yang benar adalah ibadah yang mendatangkan pahala."

WHATSAPP