Larangan Jual Beli Sistem Ijon

Ustadz Ammi Nur Baits S.T. B.A.
23 March 2025 • 1 VIEWS • Durasi: 48:32 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP SHARE

DENGARKAN AUDIO KAJIAN

larangan-jual-beli-sistem-ijon-ustadz-ammi-nur-baits.mp3

DOWNLOAD

Kajian ini membahas tentang larangan jual beli sistem ijon dalam Islam. Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan bahwa ijon adalah praktik jual beli buah atau hasil pertanian yang masih belum matang atau belum layak panen, yang dilarang karena mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan spekulasi. Beliau menguraikan dalil-dalil dari Al-Qur'an dan hadits yang melarang transaksi semacam ini, serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kajian ini juga memberikan nasihat praktis agar umat Islam menjauhi praktik ijon dan beralih ke transaksi yang sesuai syariat.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
— QS. Al-Baqarah: 275
"Nabi Muhammad SAW melarang jual beli buah hingga tampak matangnya."
— HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar
"Janganlah kalian saling menipu."
— HR. Muslim

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Jangan tergiur keuntungan cepat yang belum pasti."

WHATSAPP

"Kesabaran dalam menanti hasil yang halal lebih berkah."

WHATSAPP

"Kejujuran adalah kunci keberkahan rezeki."

WHATSAPP

"Jangan takut kehilangan pelanggan karena menerapkan syariat."

WHATSAPP

"Rezeki yang halal meskipun sedikit lebih baik daripada yang haram berlimpah."

WHATSAPP

"Transparansi dalam berdagang adalah cermin iman."

WHATSAPP

"Hindari spekulasi, niscaya Allah akan melapangkan rezeki."

WHATSAPP

"Ilmu muamalah adalah benteng dari transaksi haram."

WHATSAPP

"Setiap transaksi harus didasari kejelasan dan kepastian."

WHATSAPP

"Keadilan dalam jual beli mendatangkan ridha Allah."

WHATSAPP