Panduan Shalat Shalat Sunnah ○
AUDIO KAJIAN
DOWNLOADAlhamdulillah, kita bersyukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala yang telah mempertemukan kita kembali dalam kajian Islam ilmiah, melanjutkan pembahasan kitab Bughyatul Mutathawi' fi Shalatit-Tathawwu' karya Syaikh Dr. 'Umar Bazmul hafizhahullah. Pada pertemuan kali ini, kita akan membahas bagian terakhir dari kitab tersebut, yaitu tentang shalat jenazah. Shalat jenazah merupakan salah satu syariat yang agung dalam Islam, sebagai bentuk penghormatan terakhir kepada saudara kita yang telah meninggal dunia.
Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah. Artinya, jika sebagian kaum muslimin telah melaksanakannya, maka gugurlah kewajiban tersebut dari yang lain. Namun, jika tidak ada seorang pun yang melaksanakannya, maka seluruh kaum muslimin berdosa. Dalilnya adalah perintah Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Shalatilah teman kalian yang meninggal dunia." Perintah ini menunjukkan wajib, namun karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah tidak menshalati jenazah yang memiliki tanggungan hutang, para ulama menyimpulkan bahwa hukumnya fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain.
Keutamaan shalat jenazah sangat besar. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang menshalati jenazah dan mengantarkannya sampai ke kuburan, maka ia akan mendapatkan dua qirath, setiap qirath sebesar gunung Uhud. Dan barangsiapa yang hanya menshalatinya saja, maka ia mendapatkan satu qirath." Hadits ini menunjukkan betapa besarnya pahala yang disiapkan Allah bagi hamba-Nya yang mau menghadiri shalat jenazah dan mengantarkannya hingga selesai penguburan. Ini menjadi motivasi bagi kita untuk tidak bermalas-malasan ketika mendengar ada saudara muslim yang meninggal.
Shalat jenazah dianjurkan dilakukan secara berjamaah, karena itulah praktik Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Semakin banyak jamaah yang menshalatkan, semakin baik, karena akan semakin banyak doa yang dipanjatkan untuk mayit. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia, lalu ada empat puluh orang yang menshalatkannya dan mereka tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu pun, kecuali Allah akan memberikan syafaat kepadanya." Ini menunjukkan bahwa doa dari banyak orang sangat bermanfaat bagi mayit.
Dalam shalat jenazah, terdapat perbedaan posisi imam antara jenazah laki-laki dan perempuan. Jika jenazahnya laki-laki, maka imam berdiri di belakang kepala jenazah. Adapun jika jenazahnya perempuan, maka imam berdiri di tengah, sejajar dengan perut jenazah. Hal ini berdasarkan hadits Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ketika beliau menshalati jenazah laki-laki, beliau berdiri di dekat kepalanya; dan ketika menshalati jenazah perempuan, beliau berdiri di dekat perutnya. 'Ala bin Ziyad bertanya kepada Anas, "Apakah kamu melihat Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan seperti ini?" Anas menjawab, "Ya." Maka 'Ala bin Ziyad berkata, "Ingatlah baik-baik faedah sunnah ini."
Tata cara shalat jenazah adalah sebagai berikut: pertama, harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil, sebagaimana shalat-shalat lainnya. Kedua, shalat jenazah dilakukan dengan berdiri, tanpa rukuk, tanpa sujud, dan tanpa duduk. Takbirnya bisa empat kali, lima kali, enam kali, tujuh kali, atau sembilan kali. Semua itu ada dalilnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam kitabnya Ahkamul Jana'iz menyebutkan bahwa semua bilangan takbir tersebut sah. Sehingga seorang muslim boleh memilih salah satunya, dan yang paling utama adalah empat kali, karena itu yang paling sering dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Setelah takbir pertama, disunnahkan membaca surat Al-Fatihah. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, bahwa beliau membaca Al-Fatihah dalam shalat jenazah, lalu beliau berkata, "Agar kalian tahu bahwa membacanya adalah sunnah." Ini juga didukung oleh keumuman hadits, "Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Al-Fatihah." Setelah takbir kedua, disunnahkan membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, seperti shalawat Ibrahimiyah. Setelah takbir ketiga, disunnahkan berdoa untuk mayit, di antaranya doa yang diajarkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, "Allahummaghfir lahu warhamhu wa 'afihi wa'fu 'anhu..." Setelah takbir keempat, disunnahkan berdoa lagi, kemudian salam. Salamnya boleh satu kali ke kanan, atau dua kali ke kanan dan kiri. Semua itu ada contohnya dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Selain shalat jenazah, di antara shalat sunnah yang disyariatkan adalah shalat dua rakaat setelah thawaf. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Dan jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahim sebagai tempat shalat." (QS. Al-Baqarah: 125). Maka setelah selesai thawaf, baik thawaf wajib maupun thawaf sunnah, disunnahkan untuk shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim. Ibnu 'Umar radhiyallahu 'anhuma biasa melakukan shalat dua rakaat setiap kali selesai thawaf, baik thawaf wajib maupun sunnah. Disunnahkan pada rakaat pertama membaca surat Al-Ikhlas dan pada rakaat kedua membaca surat Al-Kafirun, karena kedua surat ini mengandung tauhid, yang merupakan inti dari ibadah haji dan umrah.
Di antara shalat sunnah lainnya adalah shalat di Masjid Quba. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Shalat di Masjid Quba seperti pahala umrah." Beliau sendiri setiap pekan datang ke Masjid Quba, kadang berjalan kaki, kadang menaiki kendaraan, untuk shalat di sana. Masjid Quba adalah masjid pertama yang dibangun oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam ketika hijrah ke Madinah. Ini mengingatkan kita akan pentingnya memakmurkan masjid-masjid Allah, baik secara fisik maupun dengan ibadah di dalamnya. Jangan sampai kita menjadi orang yang menghalangi pembangunan masjid, karena itu adalah kezaliman yang besar.
Terakhir, di antara shalat sunnah yang berdasarkan atsar para sahabat adalah shalat dua rakaat bagi kedua pengantin ketika memasuki malam pertama atau saat bertemu setelah akad. Ini diriwayatkan dari beberapa sahabat, di antaranya Ibnu Mas'ud, Abu Dzar, dan Hudzaifah bin Al-Yaman radhiyallahu 'anhum. Mereka mengajarkan kepada orang yang baru menikah, "Jika kamu masuk menemui istrimu, maka shalatlah dua rakaat, kemudian berdoalah kepada Allah." Perkataan sahabat dalam hal ibadah yang tidak diketahui dari pendapat pribadi mereka, hukumnya dianggap marfu' (sampai kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam), karena tidak mungkin mereka menetapkan suatu ibadah kecuali mereka mengetahuinya dari Nabi.
Demikianlah beberapa pembahasan tentang shalat-shalat sunnah yang bisa kita pelajari dari kitab ini. Semoga ilmu yang telah kita peroleh menjadi ilmu yang bermanfaat dan Allah memberikan kekuatan kepada kita untuk mengamalkannya. Hakikat ilmu adalah amal. Ilmu itu mengajak kepada amal, jika amal mau menyertainya maka ia akan tinggal, tetapi jika tidak, maka ia akan pergi. Maka marilah kita bersemangat untuk mengamalkan apa yang telah kita pelajari, baik yang wajib maupun yang sunnah. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufik dan kemudahan kepada kita semua. Wallahu a'lam bish-shawab.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Hukum shalat jenazah adalah fardhu kifayah, bukan fardhu 'ain.
- Keutamaan shalat jenazah: dua qirath jika mengantarkan jenazah, satu qirath jika hanya menshalati.
- Posisi imam: di belakang kepala untuk jenazah laki-laki, di tengah perut untuk jenazah perempuan.
- Tata cara shalat jenazah: berdiri, takbir 4-9 kali, membaca Al-Fatihah, shalawat, doa untuk mayit, lalu salam.
- Shalat dua rakaat setelah thawaf disunnahkan, dengan membaca Al-Ikhlas dan Al-Kafirun.
- Shalat di Masjid Quba pahalanya seperti umrah.
- Shalat dua rakaat bagi pengantin baru berdasarkan atsar sahabat.
- Ilmu yang bermanfaat adalah ilmu yang diamalkan.
DALIL & REFERENCES
KATA BIJAK UNTUK STATUS
"Jangan bermalas-malasan ketika mendengar ada saudara muslim yang meninggal, karena pahalanya sangat besar."
"Semakin banyak yang mendoakan mayit, semakin baik baginya."
"Perhatikan posisi imam dalam shalat jenazah, itu adalah sunnah yang sering dilupakan."
"Bacalah Al-Fatihah dalam shalat jenazah, karena itu adalah sunnah Nabi."
"Perbanyaklah doa untuk mayit, karena itulah yang paling dibutuhkannya."
"Shalat di Masjid Quba pahalanya seperti umrah, jangan sia-siakan jika berada di Madinah."
"Ilmu itu mengajak amal, jika engkau tidak mengamalkannya, maka ia akan pergi."
"Bersemangatlah mengamalkan yang wajib dan yang sunnah, karena itulah ciri wali Allah."