Tanya Jawab Riba Part 1

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi M.A.
16 April 2026 • 1 VIEWS YOUTUBE SOURCE WHATSAPP SHARE

DENGARKAN AUDIO KAJIAN

tanya-jawab-riba-part-1-dr.mp3

DOWNLOAD

Pembahasan ini diawali dengan pertanyaan mengenai fasilitas asuransi dari kantor. Apabila seorang karyawan mendapatkan fasilitas asuransi dari perusahaan, yang dananya bukan dipotong dari gaji dan bukan karyawan yang membuat akadnya, maka hukumnya boleh. Ini termasuk hibah dari perusahaan, dan karyawan tidak terlibat dalam akad ribawi tersebut sehingga diperbolehkan.

Pertanyaan kedua datang dari seorang pemilik showroom mobil bekas. Jika ada calon pembeli yang ingin membeli mobil melalui leasing atau bank (yang diketahui ribawi) dan mengurus sendiri pembiayaannya, kemudian membayar cash kepada pemilik showroom, apakah diperbolehkan menjualnya? Ustadz menjelaskan bahwa jika penjual tidak terlibat dalam akad riba tersebut, maka secara hukum diperbolehkan. Namun, Ustadz menganjurkan agar penjual menawarkan pembiayaan secara langsung (cicilan) kepada pembeli dengan harga yang lebih besar namun halal, mirip dengan skema jual beli ruko secara tunai atau kredit langsung ke pemilik yang non-muslim, yang terbukti bisa menguntungkan dan halal. Ini adalah bentuk investasi dunia akhirat yang membantu orang memenuhi kebutuhan tanpa riba.

Selanjutnya, seorang mantan pekerja asuransi syariah bertanya mengenai status harta yang telah ia gunakan dari pekerjaannya setelah bertaubat. Untuk harta yang telah digunakan saat belum mengetahui hukum riba secara jelas (karena adanya syubhat dari Dewan Syariah Nasional), semoga Allah mengampuni. Adapun sisa hartanya, jika suami mampu membiayai keluarga, maka seluruh sisa harta tersebut wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Cara menyalurkannya adalah dengan mencukupi kebutuhan mereka selama satu tahun ke depan, dimulai dengan melunasi utang jika ada, kemudian menutupi kekurangan kebutuhan bulanan mereka agar selama satu tahun tidak perlu lagi memikirkan defisit anggaran. Ini sejalan dengan perkataan Umar bin Khattab untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan fakir miskin.

Pertanyaan berikutnya datang dari seorang PNS yang gajinya disalurkan melalui bank konvensional. Ia terpaksa membuka rekening di bank tersebut. Ustadz menegaskan bahwa jika jasa yang diberikan halal dan pembukaan rekening di bank riba adalah bentuk keterpaksaan agar gaji tidak hilang, maka hal tersebut dibolehkan. Solusinya adalah meminta bank untuk menghapus klausul bunga dari perjanjian, bukan menerima bunga lalu menyedekahkannya. Kemudian, terkait bagi hasil dari bank syariah, Ustadz menyatakan bahwa jika bagi hasil tersebut tidak disertai dengan kesediaan menanggung kerugian (uang nasabah terjamin utuh), maka pertambahan uang tersebut juga termasuk riba. Ustadz menyarankan untuk mencari akad wadiah (titipan) yang tanpa pertambahan.

Pertanyaan tentang pajak restoran. Jika pemilik restoran memungut pajak dari konsumen, ia berkedudukan sebagai kaki tangan pemungut pajak, yang mana pelakunya diancam tidak masuk surga. Namun, jika pemilik tidak menyetor pajak, ia terancam pidana dan tidak bisa berjualan. Dalam kondisi ini, pemilik restoran adalah pihak yang terzalimi. Solusinya adalah membayar pajak namun bukan dengan cara memungut dari konsumen. Ustadz menyarankan untuk mencari bantuan tax planning (perencanaan pajak) agar dapat mengurangi kewajiban pajak secara legal dan tetap mendapatkan keuntungan. Contoh kasus pabrik herbal menunjukkan betapa beratnya beban pajak yang bisa membuat pengusaha bekerja 'hanya untuk negara saja'.

Pertanyaan dari Ikhwan tentang investasi tanah dengan menjatuhkan harga pemilik. Ustadz menegaskan bahwa tindakan merekayasa harga agar jatuh dengan cara menelepon atau mendatangi dan menawar dengan harga murah, lalu membeli dengan harga lebih rendah, adalah haram. Hal ini termasuk perbuatan najasah. Bahkan terhadap non-muslim pun tidak boleh berbuat zalim dalam agama Allah, jangankan hewan.

Terakhir, pertanyaan mengenai pembagian warisan. Ustadz memberikan detail perhitungan warisan untuk kasus seorang suami meninggal dunia dengan ahli waris: ibu, istri, satu anak laki-laki dari pernikahan sebelumnya, dan dua anak perempuan (satu dari pernikahan sebelumnya, satu dari pernikahan saat ini). Setelah menghitung bagian pokok ibu (1/6), istri (1/8), dan menyisakan bagian untuk anak-anak dengan perbandingan 2:1 untuk laki-laki dan perempuan, Ustadz melakukan penyamaan penyebut hingga 96 bagian. Dari 96 bagian, ibu mendapat 16/96, istri 12/96. Sisa 52/96 dibagikan kepada anak-anak: anak laki-laki mendapat 26/96, dan setiap anak perempuan mendapat 13/96.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

وَلَا تَنَاجَشُوا
"Dan janganlah kalian saling menawar (dengan cara menipu)."
— HR. Bukhari dan Muslim • REFERENCE LINK

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Ini semata-mata adalah hibah dari perusahaan Anda yang buat riba dia ya membuat akarnya dia Anda hanya menikmati dengan gratis boleh."

WHATSAPP

"Follow masalah uang riba yang seperti itu bu ibu belum tahu karena ada syubhat karena Nia dadawa dewan Syariah nasional Macamnya ya yang telah berlalu semoga diampuni adalah dan dimaafkan ada Allah."

WHATSAPP

"Berikan kepada fakir miskin cukupkan penuhi."

WHATSAPP

"Bila dalam pemberian gaji anda tadi Anda memberikan kepada dia jasa yang halal lalu ketika dia membayar upah Anda diwajibkan Anda untuk membuka rekening di bank riba ya hak Anda sebagai manusia di bank riba ya hak Anda sebagai manusia seperti anda berikan yang halal untuk mendapatkan hak Anda dengan cara yang halal."

WHATSAPP

"Kalau ada pertambahan walaupun nama bagi hasilnya juga inti adalah riba."

WHATSAPP

"Rasulullah Shallallahu santan dan mengatakan download Abu Daud play-doh Frozen atau sagu mesin penarik pajak tidak masuk surga."

WHATSAPP

"Walet tanazu kuno ibadallah ikhwana."

WHATSAPP

"Jangankan muslim, hewan pun tidak boleh dizolimi dalam agama Allah."

WHATSAPP