Tentang Anak Diluar Nikah
Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat
Menurut syariat, anak yang lahir di luar nikah tidak bisa dinisbahkan kepada ayahnya jika lahir dari zina. Mahram hanya berlaku untuk keluarga ibu. Jika anak lahir sebelum nikah, ia tidak bisa menjadi mahram bagi tante atau nenek dari bapak. Nisbah hanya berlaku jika ada hubungan darah atau perkawinan. Anak zina tidak berhak mewarisi bapak biologisnya karena tidak tergolong anak syar'i.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Anak zina tidak bisa dinisbahkan kepada ayah biologisnya.
- Mahram hanya berlaku untuk keluarga ibu, bukan bapak.
- Anak diluar nikah tidak berhak mewarisi bapak biologisnya.
DALIL & REFERENCES
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْأَوَلَىٰ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْأَوَلَىٰ
"Dan wanita-wanita yang sudah tua dan tidak pernah bersetubuh, serta wanita yang tidak pernah bersetubuh, serta wanita yang tidak pernah bersetubuh."
— Surah Al-Baqarah (2:233) • REFERENCE LINK
إِنَّ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
"Sesungguhnya wanita-wanita yang beriman dan terjaga (dari zina) adalah lebih baik bagimu."
— Hadis Nabi saw. tentang anak zina • REFERENCE LINK