Tentang Anak Diluar Nikah

Ustadz Abdul Hakim Amir Abdat
15 October 2023 • 2 VIEWS YOUTUBE SOURCE WHATSAPP SHARE

Menurut syariat, anak yang lahir di luar nikah tidak bisa dinisbahkan kepada ayahnya jika lahir dari zina. Mahram hanya berlaku untuk keluarga ibu. Jika anak lahir sebelum nikah, ia tidak bisa menjadi mahram bagi tante atau nenek dari bapak. Nisbah hanya berlaku jika ada hubungan darah atau perkawinan. Anak zina tidak berhak mewarisi bapak biologisnya karena tidak tergolong anak syar'i.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْأَوَلَىٰ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْأَوَلَىٰ
"Dan wanita-wanita yang sudah tua dan tidak pernah bersetubuh, serta wanita yang tidak pernah bersetubuh, serta wanita yang tidak pernah bersetubuh."
— Surah Al-Baqarah (2:233) • REFERENCE LINK
إِنَّ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
"Sesungguhnya wanita-wanita yang beriman dan terjaga (dari zina) adalah lebih baik bagimu."
— Hadis Nabi saw. tentang anak zina • REFERENCE LINK

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"zina ya make ini tidak bisa dinisbahkan kepada ayahnya karena dia hasil zina"

WHATSAPP

"tidak bisa dinisbahkan karena tidak ada kemungkinan karena tidak pernah digauli"

WHATSAPP

"berarti dia bukan anak yang syar'i tidak berlaku hukum syariat tidak berlaku hukum mahram"

WHATSAPP