Ternyata Adat Bisa Dijadikan Hukum

Ustadz Abu Yahya Badrusalam Lc.
11 June 2026 • 1 VIEWS • Durasi: 34:04 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP TELEGRAM

Kajian ini membahas tentang kedudukan adat dalam Islam. Ustadz Abu Yahya Badrusalam menjelaskan bahwa adat atau kebiasaan masyarakat bisa dijadikan sumber hukum selama tidak bertentangan dengan syariat. Beliau mengutip kaidah fikih: 'Al-'Adatu Muhakkamah' (adat itu bisa dijadikan hukum). Namun, adat harus memenuhi syarat seperti tidak melanggar nash, tidak bertentangan dengan prinsip Islam, dan diterima oleh masyarakat. Contohnya, dalam transaksi jual beli, kebiasaan lokal tentang cara pembayaran bisa diikuti. Kajian ini juga menekankan pentingnya memahami adat agar dakwah lebih efektif dan tidak kaku.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Adat kebiasaan dapat dijadikan hukum."
— Kaidah Fikih: Al-'Adatu Muhakkamah
"Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu baik."
— Hadits Riwayat Ahmad
"Dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal."
— QS. Al-Hujurat: 13
"Tidak ada kemudaratan dan tidak boleh saling memudaratkan."
— Hadits Riwayat Ibnu Majah
"Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri."
— QS. Ar-Ra'd: 11

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Adat yang baik adalah rahmat, adat yang buruk adalah bencana."

WHATSAPP

"Jangan kaku dalam beragama, fleksibel sesuai konteks."

WHATSAPP

"Pahami adat sebelum berdakwah, agar pesan sampai."

WHATSAPP

"Selektiflah dalam menerima adat, jangan asal ikut."

WHATSAPP

"Adat bukanlah syariat, tapi bisa menjadi pintu kebaikan."

WHATSAPP

"Hormati adat orang lain selama tidak melanggar agama."

WHATSAPP

"Dakwah yang keras tanpa memahami adat akan ditolak."

WHATSAPP

"Adat yang rusak harus ditinggalkan, meskipun sudah turun-temurun."

WHATSAPP

"Kebiasaan baik adalah warisan yang patut dijaga."

WHATSAPP

"Ilmu dan adat berjalan beriringan dalam kehidupan."

WHATSAPP