Meeting #32-Hukum Lomba Berhadiah

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi M.A.
01 January 2024 • 1 VIEWS • Durasi: 31:59 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP TELEGRAM

Kajian ini membahas hukum lomba yang memberikan hadiah dalam Islam. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi menjelaskan bahwa lomba pada dasarnya diperbolehkan, namun ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi agar tidak termasuk dalam kategori judi atau maisir. Beliau menguraikan perbedaan antara lomba yang halal dan haram berdasarkan dalil-dalil Al-Quran dan Hadits. Kajian ini sangat relevan bagi umat Islam yang sering mengikuti atau menyelenggarakan kompetisi berhadiah, baik di bidang akademik, olahraga, maupun lainnya.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."
— QS. Al-Maidah: 2
"Rasulullah SAW pernah mengadakan lomba lari kuda dan memberi hadiah."
— HR. Bukhari dan Muslim
"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat ihsan (baik) dalam segala hal."
— HR. Muslim
"Janganlah kamu memakan harta di antara kamu dengan jalan yang batil."
— QS. Al-Baqarah: 188
"Setiap sesuatu yang mengandung taruhan adalah judi."
— Kaidah Fiqih

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Lomba yang baik adalah yang mendekatkan kita kepada Allah."

WHATSAPP

"Jangan tergiur hadiah besar jika sumbernya haram."

WHATSAPP

"Niatkan setiap kompetisi untuk meningkatkan kemampuan."

WHATSAPP

"Rezeki halal meskipun sedikit lebih baik dari yang haram."

WHATSAPP

"Transparansi aturan adalah kunci lomba yang berkah."

WHATSAPP

"Jangan sampai lomba menjadi pintu dosa."

WHATSAPP

"Berlomba-lombalah dalam kebaikan, bukan dalam maksiat."

WHATSAPP

"Harta yang haram akan menghilangkan keberkahan."

WHATSAPP

"Pilih lomba yang mendukung bakat dan iman."

WHATSAPP

"Ilmu fiqih adalah bekal agar tidak tersesat."

WHATSAPP