Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.a. - Titip Beli Online β—‹

Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi M.A.
09 April 2025 • 1 VIEWS • Durasi: 1:08:03 YOUTUBE SOURCE WHATSAPP TELEGRAM

Kajian ini membahas hukum titip beli online dalam Islam, khususnya praktik jual beli dengan sistem pre-order (PO) dan titip beli yang marak di platform digital. Ustadz Erwandi Tarmizi menjelaskan bahwa transaksi ini harus memenuhi rukun dan syarat jual beli syar'i, terutama terkait kepemilikan barang sebelum dijual, kejelasan harga, dan akad yang digunakan. Beliau mengupas perbedaan antara akad wakalah (perwakilan) dan akad jual beli, serta risiko riba dan gharar yang sering muncul. Kajian ini memberikan panduan praktis bagi umat Islam agar bertransaksi online dengan cara yang halal dan berkah.

POINTERS & CONCLUSIONS

DALIL & REFERENCES

"Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba."
— QS. Al-Baqarah: 275
"Barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberinya jalan keluar dan memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangka."
— QS. At-Talaq: 2-3
"Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu."
— HR. Tirmidzi
"Rasulullah melarang jual beli gharar (yang tidak jelas)."
— HR. Muslim
"Rasulullah melaknat pemakan riba, yang memberi riba, penulisnya, dan kedua saksinya."
— HR. Muslim
"Janganlah seseorang menjual sesuatu yang bukan miliknya."
— HR. Abu Dawud
"Seorang wakil (perantara) berhak mendapat upah atas jasanya."
— HR. Bukhari

KATA BIJAK UNTUK STATUS

"Jangan tergesa-gesa dalam bertransaksi, pelajari dulu hukumnya."

WHATSAPP

"Rezeki yang halal meskipun sedikit lebih berkah daripada yang haram."

WHATSAPP

"Ilmu adalah kunci agar transaksi kita tidak terjerumus dalam riba."

WHATSAPP

"Jadilah konsumen yang cerdas, jangan mudah tergiur diskon tanpa kejelasan."

WHATSAPP

"Kejujuran dalam akad adalah modal utama keberkahan."

WHATSAPP

"Hindari gharar, karena ketidakjelasan hanya akan membawa penyesalan."

WHATSAPP

"Setiap transaksi harus didasari kerelaan kedua belah pihak."

WHATSAPP

"Jangan jual barang yang belum kamu miliki, karena itu dilarang."

WHATSAPP

"Upah jasa titip harus disepakati di awal, jangan menimbulkan perselisihan."

WHATSAPP

"Bertakwalah kepada Allah, niscaya Dia akan memberimu jalan keluar."

WHATSAPP