Anda Bertanya?, Ustadz Menjawab! ○
DENGARKAN AUDIO KAJIAN
ustadz-erwandi-tarmizi-anda-bertanya-ustadz-menjawab-8.mp3
Kajian ini membahas berbagai pertanyaan seputar fiqih muamalah kontemporer, khususnya terkait jual beli, hutang piutang, dan investasi. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi memberikan penjelasan mendalam berdasarkan dalil Al-Quran dan Hadits, serta pendapat para ulama. Beliau menekankan pentingnya memahami hukum Islam dalam setiap transaksi agar terhindar dari riba dan gharar. Kajian ini juga menyoroti praktik bisnis modern seperti jual beli emas secara online, kredit kendaraan, dan sistem multi level marketing. Setiap jawaban disertai dengan contoh konkret dan implikasi praktis dalam kehidupan sehari-hari. Tujuan utama kajian adalah memberikan pemahaman yang benar agar umat Islam dapat menjalankan muamalah sesuai syariat.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Jual beli emas online harus ada serah terima fisik.
- Kredit kendaraan dengan bunga bank haram.
- MLM halal jika produk halal dan tanpa gharar.
- Hutang dengan bunga adalah riba.
- Investasi saham syariah diperbolehkan.
- Dropshipping harus transparan.
- Asuransi syariah lebih baik dari konvensional.
- Pre-order harus dengan akad salam.
- Pinjaman online ribawi haram.
- COD adalah cara aman bertransaksi.
DALIL & REFERENCES
KATA BIJAK UNTUK STATUS
"Jangan tergiur kemudahan digital tanpa memperhatikan syariat."
"Kebutuhan tidak menghalalkan cara yang haram."
"Setiap pinjaman yang mendatangkan manfaat adalah riba."
"Bersedekah lebih baik daripada mengambil bunga."
"Hindari spekulasi dalam investasi saham."
"Transparansi adalah kunci dalam dropshipping."
"Lindungi diri dengan asuransi yang halal."
"Jujur tentang waktu pengiriman dalam pre-order."
"Hidup sederhana lebih baik daripada berhutang riba."
"COD menghilangkan penipuan dalam transaksi online."