Apa Itu Gharar ○
DENGARKAN AUDIO KAJIAN
apa-itu-gharar-versi-lebih-lengkap-dr.mp3
Pembahasan mengenai gharar, yang memiliki arti majhulul aqibah (ketidakjelasan hasil) saat transaksi akad. Dalam transaksi yang mengandung gharar, objek atau harga tidak jelas, sehingga ada unsur spekulasi tinggi. Gharar yang demikian adalah haram.
Perlu dibedakan antara gharar dengan mukhatarah. Mukhatarah adalah kondisi di mana semua detail transaksi (barang, harga, serah terima) jelas, namun tidak ada kepastian apakah akan mendatangkan keuntungan saat barang tersebut dijual kembali. Dalam syariat, ini bukanlah gharar dan termasuk spekulasi yang halal. Allah lebih banyak memberikan rezeki kepada orang yang berani mengambil mukhatarah yang halal.
Gharar dapat diilustrasikan dengan judi. Judi adalah bagian dari bentuk gharar, seperti taruhan dalam pertandingan olahraga dengan peluang 50:50. Hal ini diharamkan karena mengandung unsur gharar.
Dalam konteks bisnis, Multi-Level Marketing (MLM) dianggap lebih buruk daripada judi dengan peluang 50:50, karena peluang keuntungan di MLM jauh lebih kecil (sekitar 4%). Ini adalah bentuk pembodohan. Dr. Husinani dalam bukunya Taswijari Islami Marketing menyatakan bahwa tidak ada satu pun lembaga fatwa di dunia ini yang menghalalkan MLM. Bahkan undang-undang di beberapa negara seperti Amerika mengharamkan MLM karena skema piramida yang merugikan sebagian besar anggotanya, terutama yang berada di lapisan bawah.
Terkait bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jika OJK menetapkan suku bunga riba atau mengawasi lembaga syariah yang produknya masih mengandung riba (misalnya memfatwakan saham halal jika pinjaman riba di bawah 45%), maka bekerja di OJK secara keseluruhan hukumnya haram. Hal ini karena mendukung sistem yang masih berlandaskan riba, meskipun ada direktorat syariah di dalamnya. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) yang menghalalkan riba di bawah 45% dianggap salah dan tidak berdasar dalil yang sahih; riba sekecil apapun adalah haram.
Mengenai dana pensiunan dari bank konvensional (riba), jika seseorang telah menyadari keharamannya dan bertobat, maka uang riba yang sudah terpakai dimaafkan. Namun, uang riba yang masih berbentuk aset (seperti rumah, tanah, tabungan, atau kendaraan mewah) harus dikeluarkan seluruhnya, kecuali untuk kebutuhan pokok yang diperlukan. Sisanya wajib disedekahkan kepada fakir miskin. Pertobatan harus dilakukan segera, tanpa menunda pengeluaran harta riba yang masih ada.
Dalam jual beli mobil dengan garansi, garansi standar yang sudah termasuk dalam harga jual mobil (misal 3-5 tahun) adalah halal, karena ketidakjelasan (gharar) tersebut sifatnya mengikut (yuktafaru fit tabi'i yuktafaru fil matbu'). Contohnya adalah asuransi Jasa Raharja yang otomatis disertakan dalam tiket perjalanan. Namun, jika ada penawaran tambahan garansi (misal +2 tahun dengan biaya tambahan Rp3-5 juta), hukumnya haram. Ini adalah bentuk judi; jika mobil sehat, uang tambahan hangus; jika rusak, pembeli untung dan penjual rugi. Garansi dari pedagang untuk cacat tersembunyi (khiyarul aib) dibolehkan, tetapi tidak boleh ada penetapan harga lebih untuk garansi yang seharusnya menjadi kewajiban pedagang.
Dana pensiunan yang dikelola perusahaan (non-bank) dengan sistem pertambahan tetap yang sudah ditentukan sebelumnya, tanpa adanya risiko kerugian bagi peserta, hukumnya juga riba. Pertambahan harus berdasarkan bagi hasil riil dari keuntungan atau kerugian usaha.
Penggunaan kartu kredit, baik konvensional maupun yang disebut 'syariah', hukumnya haram jika di dalamnya terdapat klausul denda keterlambatan (gharamaatut takhir), meskipun bunga 0% jika dibayar tepat waktu. Niat baik untuk menghindari membawa uang tunai tidak dapat menghalalkan akad yang mengandung riba. Selama klausul riba tersebut masih ada dalam akad, dosa riba tetap berjalan.
Bagi agen properti, membantu proses jual beli yang melibatkan pembiayaan riba dari bank konvensional atau bank syariah yang bermasalah hukumnya haram, karena termasuk tolong-menolong dalam dosa (ta'awun 'alal itsmi wal 'udwan). Agen properti harus menolak memfasilitasi transaksi riba. Alternatif halal adalah memfasilitasi jual beli cicil langsung antara pembeli dan penjual, dengan akad yang jelas dan tanpa denda riba, serta mengembalikan sisa uang kepada pembeli jika terjadi pembatalan dan rumah dijual kembali.
Mengenai asuransi jiwa dan investasi, jika seorang istri tidak ingin berasuransi karena mengetahui hukumnya haram, tetapi suami tetap bersikeras, maka klaim asuransi yang diterima istri adalah halal baginya, namun suami tetap menanggung dosa karena membayar premi. Asuransi 'syariah' juga bisa haram jika masih mengandung unsur riba atau gharar yang tidak sesuai syariat. Suami dan istri hendaknya saling mengingatkan dan tidak merelakan pasangannya terjerumus dalam dosa. Dalam Islam, Allah menjanjikan akan menaikkan derajat keluarga yang beriman di surga.
Dalam mendirikan usaha dengan menggalang dana investor (musyarakah), jika ada pengelola (mudharib) yang juga berinvestasi, tidak boleh menggabungkan akad upah (gaji) dengan akad mudharabah. Pengelola harus mendapatkan bagi hasil berdasarkan porsi modalnya dan/atau mendapatkan persentase keuntungan yang lebih besar sebagai imbalan jasa pengelolaan, tanpa adanya gaji tetap. Menggabungkan keduanya dapat menyebabkan konflik kepentingan dan ketidakadilan, di mana pengelola bisa untung duluan sementara investor menanggung rugi.
Terkait laporan pajak tahunan, seorang konsultan pajak dapat membantu wajib pajak mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar melalui celah-celah hukum yang legal dan tidak melanggar undang-undang. Pekerjaan ini hukumnya halal dan berpahala karena membantu orang yang terzalimi (wajib pajak). Hadits Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam menyebutkan bahwa pemungut pajak yang zalim (sahib maksin) tidak akan masuk surga.
Dalam kasus jual beli secara cash yang pembayarannya mundur, jika sudah disepakati harga tunai, maka ketika pembeli telat membayar, penjual tidak boleh mengkonversi harga menjadi harga kredit dengan tambahan riba. Jika penjual tetap bersabar dan tidak mengenakan riba, pembeli yang menunda pembayaran akan menanggung dosanya, sementara penjual akan mendapatkan pahala.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Definisi gharar dan perbedaannya dengan mukhatarah.
- Hukum Multi-Level Marketing (MLM) dan alasan pengharamannya.
- Hukum bekerja di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Hukum reksadana syariah yang didasarkan pada fatwa DSN dengan ambang batas riba.
- Penanganan harta pensiunan atau tabungan yang berasal dari sumber riba setelah seseorang bertobat.
- Hukum garansi tambahan dalam jual beli barang yang dikenakan biaya terpisah.
- Hukum dana pensiunan yang dikelola perusahaan dengan jaminan pertambahan tetap.
- Hukum penggunaan kartu kredit (termasuk 'syariah') yang memiliki klausul denda keterlambatan.
- Hukum bekerja sebagai agen properti yang memfasilitasi transaksi riba.
- Solusi jual beli cicil langsung antara individu tanpa melibatkan bank.
- Hukum asuransi jiwa atau investasi yang disebut 'syariah' jika suami bersikeras melaksanakannya meskipun istri menolak.
- Hukum menggabungkan akad mudharabah (bagi hasil) dengan akad upah (gaji) bagi pengelola yang juga investor.
- Hukum menjadi konsultan pajak yang membantu wajib pajak mengurangi pembayaran pajak melalui celah hukum.
- Hukum jual beli dengan harga tunai yang pembayarannya ditunda tanpa tambahan biaya.
DALIL & REFERENCES
KATA BIJAK UNTUK STATUS
"majhulul aqibah pada saat melakukan transaksi akad tidak jelas Apakah akan terjadi atau tidak Apakah objeknya bisa didapatkan atau tidak tidak Apakah harga dari objek dari objek dari objek itu sekian atau lebih tidak jelas"
"ini dinamakan dengan garar yang diharamkan tetapi ketidakjelasan itu bila muncul bukan karena garar ya tetapi karena mukhatarah dia ada dua perbedaan antara mukhatarah dengan dengan dengan garar mukhatarah itu jelas semuanya tapi garar mukhatarah itu jelas semuanya"
"ini bukan garar namanya walaupun dalam bahasa umum namanya walaupun dalam bahasa umum dinamakan spekulasi dua-duanya tapi dalam istilah Syari ini bukan garar ini namakan Dan mukhatarah ini boleh mukhatarah boleh dan biasanya Allah memberikan rezeki kepada orang yang suka melakukan mukhatarah lebih besar daripada orang mukhatarah lebih besar daripada orang yang takut mukhatarah orang yang ini berspekulasi yang halal saya maksud bukan yang garar"
"kalau garar tadi judi"
"tidak satupun lembaga fatwa lembaga fatwa sedunia di dunia ini yang menghalalkan MLM MLM MLM jelas"
"permasalahannya adalah skema piramid piramid piramid ya orang Bayar terus bayar terus bayar terus bayar terus anggotanya terus bayar terus anggotanya terus bayar terus anggotanya melebarm-melebar melebarm-melebar banyak ketika makin panjang ke bawah ini banyak ketika makin panjang ke bawah ini stak tidak ba Mereka lagi beli bonus seperti yang tadi kan yang mihar itu satu yang dapat yang bonus tadi 1/1 kalau dia berikan tiap hari 1/1 kalau dia berikan tiap hari diberikan empat apa 100 tadi seminggu diberikan empat apa 100 tadi seminggu tutup punya Mereka lagi ya atau tidak"
"Allah Azza waalla keinjak sedikit Anda bara api neraka keinjak sedikit Anda bara api neraka mendidih otak anda apa yang mendidih otak anda apa yang mending Hah Sedetik itu cuma Ah masih mending Hah Sedetik itu cuma Ah masih ada yang mending dua-duanya tinggalkan"
"yuktafaru Fit tabii yuktafaru fil matbu paham"
"menggabungkan antara akad upah dengan menggabungkan antara akad upah dengan akad mudrabah hukumnya haram karena itu akad mudrabah hukumnya haram karena itu yang terjadi Dia untung duluan yang yang terjadi Dia untung duluan yang yang terjadi Dia untung duluan yang lain rugi maka bukan berbagi rugi dan lain rugi dan Untung di sini kalau untung betul Untung di sini kalau untung betul berbagi Tetapi kalau rugi dia enggak berbagi Tetapi kalau rugi dia enggak Rugi Alin aja yang rugi Oleh karena itu tidak dengan sistem gaji silakan dia mengelola tapi dengan ditambahkan bagi hasilnya orang siap tidak ber tidak ada bagi hasil tetapi tidak ber tidak ada bagi hasil tetapi tidak ada yang siap modalnya berkurang"
"Syekh Muhamad rahimahullah menggambarkan perbuatan seperti ini seperti orang yang cuci baju seperti ini seperti orang yang cuci baju putih ke putih ke laundri setelah itu ceburkan ke laundri setelah itu ceburkan ke dalam comberan cuci lagi ke laundri selagi akad itu masih ada riba masih selagi akad itu masih ada riba masih walaupun tidak terjadi denda walaupun tidak terjadi denda keterlambatan dosanya masih jalan"