Bersabar Tanpa Riba ○
Kajian ini membahas pentingnya bersabar dalam menjauhi riba, sebuah dosa besar yang diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya. Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi M.A. menegaskan bahwa tidak ada dosa lain yang Allah ancam pelakunya dengan perang selain riba. Ini menunjukkan betapa seriusnya perbuatan tersebut di sisi Allah.
Dosa riba merupakan bentuk kedurhakaan kepada Allah, yang mana pelakunya adalah orang-orang yang tidak mengenal dan tidak menghargai Allah Azza wa Jalla sebagaimana mestinya. Allah, yang bumi dan seluruh isinya berada dalam genggaman-Nya, jauh lebih besar dan agung daripada makhluk manapun. Mengenal sifat-sifat Allah melalui Asmaul Husna-Nya akan menumbuhkan rasa takut yang mendalam, yang pada gilirannya akan membentengi diri dari berbuat maksiat, termasuk riba.
Ustadz mengingatkan betapa dahsyatnya azab neraka. Sekali seseorang dicelupkan ke neraka, semua kebahagiaan duniawi akan sirna dan terlupakan. Sebaliknya, balasan bagi mereka yang meninggalkan dosa karena Allah adalah surga yang luasnya seluas langit dan bumi, kenikmatan yang tak terhingga dan jauh lebih besar dari kenikmatan sesaat akibat dosa.
Beberapa kiat untuk bersabar dan tidak terjerumus dalam riba, antara lain:
- Mencintai Allah Azza wa Jalla: Rasa cinta akan menumbuhkan ketaatan. Allah adalah pemberi nikmat yang tak terhitung, jauh melampaui siapapun. Cinta kepada-Nya dapat ditumbuhkan dengan memperbanyak amal saleh dan berdoa, sebagaimana doa Nabi ﷺ: "Ya Allah, aku memohon kepada-Mu cinta-Mu, cinta orang-orang yang mencintai-Mu, dan cinta amal yang mendekatkan kepadaku pada cinta-Mu."
- Takut kepada Allah Azza wa Jalla: Ketakutan ini muncul dari pemahaman akan keagungan dan kekuasaan-Nya. Orang yang mengenal Allah akan takut untuk bermaksiat kepada-Nya.
- Mengingat nikmat Allah: Nikmat yang Allah berikan jauh lebih besar daripada kenikmatan sesaat dari dosa. Kesulitan hidup adalah ujian, dan Allah ingin melihat kesabaran hamba-Nya.
- Mengingat azab Allah: Ingatlah pedihnya azab neraka, bahkan yang paling ringan sekalipun, untuk membentengi diri dari kemaksiatan.
Terkait hukum atas pinjaman riba di masa lalu, mayoritas ulama (jumhur) berpendapat bahwa uang pokok yang dipinjam untuk kebutuhan halal statusnya halal, namun bunga (riba) yang disyaratkan adalah haram. Jika seseorang telah melunasi KPR ribawi, rumah yang didapatnya menjadi halal. Bagi yang masih terjerat, wajib untuk segera bertaubat dan mencari cara melunasi pokok tanpa tambahan riba jika memungkinkan. Jika tidak, tetap melunasi dan bertekad tidak mengulanginya.
Ustadz juga menekankan bahwa tidak ada kondisi darurat yang membenarkan riba. Berprasangka buruk kepada Allah dengan anggapan tidak ada pilihan lain selain riba adalah keliru, karena Allah Maha Pengasih dan Maha Kaya. Dia akan selalu memberikan jalan keluar bagi hamba-Nya yang bersabar dan bertawakkal.
Dalam konteks keluarga, membantu anak yang terjerat riba untuk keluar dari dosanya lebih utama daripada fokus pada amal jariyah lain, karena menyelamatkan keluarga dari neraka adalah bagian dari kesempurnaan kebahagiaan di surga. Bantuan bisa diberikan dalam bentuk pinjaman tanpa riba yang kelak akan dibayar kembali.
Adapun mengenai pekerjaan, seperti optimalisasi biaya konstruksi tanpa mengurangi spesifikasi adalah halal. Namun, menjual lahan pemakaman dengan harga tinggi tidak diperbolehkan karena pemakaman adalah kewajiban fardhu kifayah. Demikian pula, terlibat dalam dokumentasi acara non-Muslim di rumah ibadah yang terdapat patung atau melibatkan musik adalah terlarang bagi seorang Muslim. Setiap kali seseorang meninggalkan sesuatu yang haram karena Allah, niscaya Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik, baik di dunia maupun di akhirat.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Riba adalah dosa besar yang diancam perang oleh Allah dan Rasul-Nya.
- Ketakutan kepada Allah timbul dari pengetahuan tentang keagungan-Nya.
- Meninggalkan dosa karena Allah akan diganti dengan kebaikan yang jauh lebih besar.
- Kunci bersabar menjauhi maksiat adalah mencintai Allah, takut kepada-Nya, mengingat nikmat-Nya, dan mengingat azab-Nya.
- Uang pokok dari pinjaman riba yang digunakan untuk kebutuhan halal statusnya halal menurut jumhur ulama, namun tambahan ribanya tetap haram.
- Tidak ada kondisi "darurat" yang membenarkan riba, karena Allah Maha Pengasih dan akan memberikan jalan keluar.
- Menyelamatkan anak atau keluarga dari riba lebih utama daripada beramal jariyah lainnya, karena kebahagiaan surga adalah bersama orang yang dicintai.
- Sertifikat kompetensi yang dibiayai kampus boleh digunakan untuk pekerjaan freelance jika kampus tidak lagi memiliki hak atas penggunaannya.
- Pekerjaan freelance optimasi biaya konstruksi adalah halal selama tidak mengurangi kualitas dan spesifikasi yang disepakati.
- Pendapatan dari pekerjaan ribawi yang diterima sebelum mengetahui keharamannya dimaafkan, namun yang diterima setelah mengetahui keharamannya harus disedekahkan kepada fakir miskin (atau digunakan jika diri sendiri fakir miskin).
- Menjual tanah makam dengan harga mahal adalah terlarang, karena pemakaman adalah kewajiban fardhu kifayah.
- Haram bagi seorang Muslim untuk terlibat dalam dokumentasi pernikahan non-Muslim jika harus memasuki rumah ibadah mereka yang terdapat patung atau melibatkan musik dan praktik syirik.
DALIL & REFERENCES
KATA BIJAK UNTUK STATUS
"Hari-hari adalah milik Allah, hanya Dia yang berhak menentukan keutamaan."
"Tidak ada dosa lain yang Allah ancam pelakunya dengan perang selain riba."
"Orang yang durhaka kepada Allah adalah mereka yang tidak mengenal-Nya."
"Kenalilah Allah melalui sifat-sifat-Nya, maka rasa takutmu akan tumbuh."
"Satu celupan di neraka cukup menghapus seluruh kebahagiaan hidup di dunia."
"Bersabar menahan hawa nafsu adalah bukti kesadaran akan keagungan Allah."
"Mencintai Allah adalah kunci ketaatan, karena Dia pemberi nikmat tiada tara."
"Jangan berprasangka buruk kepada Allah; Dia lebih sayang kepada hamba-Nya daripada ibu kepada anaknya."
"Kesulitan hidup itu ringan bagi Allah, Dia hanya ingin menguji kesabaranmu."
"Tidak ada kerugian bagi orang yang meninggalkan sesuatu karena Allah."