Tanya Jawab Ringkas dan Jelas Tentang Puasa Ramadhan ○
DENGARKAN AUDIO KAJIAN
tanya-jawab-ringkas-dan-jelas-tentang-puasa-ramadhan-abu.mp3
1. Bolehkah membayar Fidyah dengan nasi kotak?
Boleh, asalkan takarannya sesuai. Ayat Al-Qur'an hanya menyebutkan "memberi makan fakir miskin" (fidyatun ta'amu miskin), tanpa penjelasan harus mentah atau matang. Berdasarkan kaidah ushul fikih, suatu dalil yang mutlak atau umum harus dibawa kepada kemutlakannya dan keumumannya, tidak boleh dikhususkan kecuali dengan dalil. Intinya adalah memberi makanan pokok yang dimakan oleh masyarakat setempat.
2. Setelah salat sunah membaca istigfar sambil menunggu salat wajib, hukumnya bidah tidak?
Melanggengkan suatu ibadah yang tidak memiliki dalil sehingga diyakini sebagai sunah adalah tidak boleh (bidah). Namun, jika hanya sebatas memperbanyak istigfar tanpa keyakinan bahwa perbuatan tersebut adalah sunah, maka tidak mengapa. Contohnya seperti kultum tarawih yang dilanggengkan di sebagian masjid di Indonesia, sehingga terkesan menjadi bagian dari salat tarawih. Padahal, praktik ini tidak ada sunahnya sama sekali dari zaman Umar maupun tabiin. Jika tujuannya hanya memanfaatkan momen kumpul-kumpul, jangan dilanggengkan hingga menimbulkan kesan bahwa itu adalah sunah. Menganggap kultum tarawih sebagai sunah adalah kesalahan besar, karena hal itu dapat menjadikan tarawih menjadi bidah.
3. Saya diberi kepercayaan menjadi imam tarawih, tetapi saya tidak memiliki ilmu tentang kaifiat rakaat dan bacaan surat. Mohon penjelasannya.
Jika tidak memiliki ilmu, lebih baik menunjuk orang lain yang lebih tahu. Jangan percaya diri menjadi imam jika tidak memiliki ilmu, sebab Anda akan menanggung dosa makmum. Untuk menjadi imam, diperlukan bukan hanya hafalan yang memadai, tetapi juga pengetahuan tentang fikih salat, termasuk bagaimana menghadapi kesalahan dalam salat (misalnya kapan sujud sahwi). Jika makhraj huruf Anda juga tidak fasih, ini berbahaya. Hati-hati, jika Anda tidak merasa mampu, lebih baik mundur.
4. Apabila sedang sahur tiba-tiba azan, apakah makanan yang sedang dikunyah boleh ditelan?
Boleh ditelan. Ada hadis yang dihasankan oleh Syekh Albani yang menyatakan, "Apabila seseorang dari kalian sedang memegang gelas dan azan terdengar, jangan diletakkan sampai dihabiskan." Oleh karena itu, jika Anda sedang menelan makanan, lanjutkan saja. Atau Anda bisa langsung mengambil minuman dan menghabiskannya.
5. Apakah penentuan hari dalam Islam dimulai dengan waktu Maghrib?
Secara tegas, tidak ada dalil yang menyatakan demikian. Namun, dalam Al-Qur'an Allah berfirman bahwa matahari tidak berhak mendahului bulan, dan malam tidak berhak mendahului siang. Terkadang Allah menyebutkan sesuatu dengan memulai sesuatu terlebih dahulu. Malam dinisbatkan kepada hari berikutnya. Sebagai contoh, malam Senin adalah malam yang masuk ke hari Senin, bukan hari Minggu. Jadi, jika seorang anak lahir jam 10 malam Rabu, perhitungannya masuk hari Rabu.
6. Apakah pahala dan berkah sahur di hari-hari biasa sama dengan di bulan Ramadhan?
Sama. Hadis tentang sahur bersifat mutlak: "Sesungguhnya Allah dan malaikat-Nya berselawat atas orang yang bersahur." Hadis ini tidak mengkhususkan sahur untuk Ramadhan atau sahur untuk puasa Senin Kamis. Kaidah ushul fikih menyatakan bahwa suatu dalil yang mutlak tidak boleh diikat dengan sesuatu kecuali dengan dalil lain, dan suatu dalil yang umum tidak boleh dikhususkan kecuali dengan dalil. Ini adalah pemahaman para sahabat, yang tidak berani mengkhususkan suatu dalil kecuali ada dalil lain yang mengkhususkan. Contohnya, ketika turun ayat tentang orang beriman yang tidak mencampuri keimanannya dengan kezaliman, para sahabat kebingungan karena kata 'zalim' bersifat umum. Kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa yang dimaksud 'zalim' di situ adalah 'syirik'.
7. Salah tidak jika salat sunah dan salat wajib dilakukan dengan pindah tempat?
Sunahnya memang demikian, tetapi tidak wajib. Terdapat riwayat dari Abu Daud bahwa Nabi ﷺ apabila selesai salat wajib dan hendak salat sunah, beliau maju atau mundur. Ini adalah perbuatan Nabi, dan kaidah ushul fikih menyebutkan bahwa sebatas perbuatan tidak menunjukkan kepada wajib kecuali ada perintah. Jadi hukumnya sunah. Selain itu, ada hadis riwayat Muslim yang melarang menyambung satu salat dengan salat berikutnya sampai seseorang berbicara atau berpindah tempat. Jadi, setelah salat Maghrib, tidak boleh langsung berdiri untuk salat sunah; hendaknya berzikir terlebih dahulu atau berpindah tempat.
8. Nenek saya pikun, tidak bisa puasa dan salat. Apa harus bayar Fidyah? Jika anak-anaknya tidak peduli, bagaimana hukumnya?
Jika nenek Anda pikun dan tidak mampu berpuasa, maka wajib dibayarkan Fidyah. Jika anak-anaknya tidak peduli, mereka berdosa karena tidak berusaha membantu ibunya dalam beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.
9. Bagaimana hukum iktikaf bagi wanita yang sudah dicerai suami dan telah habis masa idahnya? Apakah boleh?
Wanita boleh beriktikaf dengan ijma' para ulama. Dahulu, istri-istri Nabi setelah wafatnya Rasulullah ﷺ beriktikaf di masjid. Bahkan di zaman Nabi pun, sebagian istri beliau ikut beriktikaf. Nabi ﷺ pernah mengizinkan salah satu istrinya (Ummu Salamah atau Aisyah) untuk ikut iktikaf. Namun, karena istri-istri Nabi yang lain cemburu dan ikut mendirikan kemah, Rasulullah ﷺ akhirnya menyuruh istri-istrinya untuk tidak beriktikaf di bulan itu, dan beliau sendiri mengqada iktikafnya di bulan Syawal.
10. Bolehkah ibu-ibu salat Tarawih di rumah?
Bagi perempuan, salat di rumah adalah lebih utama. Rasulullah ﷺ bersabda, "Rumah mereka lebih baik bagi mereka." Jika salat wajib saja para wanita lebih utama di rumah, apalagi salat sunah seperti Tarawih. Namun, jika perempuan ingin pergi ke masjid, silakan, tidak boleh dilarang, karena Nabi ﷺ bersabda, "Jangan kalian melarang para wanita kalian untuk pergi ke masjid."
11. Tadi disebutkan perempuan hamil dan menyusui bayar Fidyah. Bagaimana jika setelah 2 tahun belum mampu membayarnya, apa yang harus dilakukan dan apakah berdosa?
Allah tidak membebani jiwa kecuali sesuai dengan kemampuannya. Pernah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ yang telah menyetubuhi istrinya di siang hari Ramadhan. Rasulullah ﷺ memerintahkan berbagai bentuk kafarat (memerdekakan budak, puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 fakir miskin). Namun, laki-laki tersebut tidak mampu melakukan semua itu, bahkan mengaku sebagai orang yang paling miskin. Akhirnya Rasulullah ﷺ memerintahkannya untuk memberi makan keluarganya sendiri. Ini menunjukkan bahwa jika seseorang benar-benar tidak mampu, kewajiban tersebut gugur.
12. Kapan batas waktu bayar Fidyah berakhir?
Batas waktunya sama dengan waktu membayar qada puasa. Lebih cepat dibayar, lebih baik.
13. Di masjid kami saat tarawih masih dilakukan selawat di jeda, pembacaan doa tarawih, dan melafazkan niat puasa bersama. Saya diminta menjadi imam, apakah boleh?
Jika Anda memang berhak menjadi imam, silakan. Syarat menjadi imam antara lain hafalan yang memadai, kefasihan lisan, dan ilmu agama yang cukup. Jika Anda merasa InsyaAllah bisa, jadilah imam, tetapi ingatlah untuk selalu mengamalkan sunah Nabi ﷺ. Mengenai praktik-praktik seperti selawat di jeda tarawih, pembacaan doa tarawih, dan melafazkan niat puasa bersama, ditekankan untuk selalu mengamalkan sunah Nabi ﷺ.
14. Memakai obat tetes mata membatalkan puasa tidak?
Tidak membatalkan puasa. Dengan kesepakatan para ulama, yang membatalkan puasa adalah makan, minum, atau yang sejenisnya seperti infus. Adapun tetes mata atau suntik di pantat tidak membatalkan puasa.
15. Bagaimana hukumnya puasa di lingkungan kerja yang ada perokok dan kita tidak bisa menghindari asap rokok? Apakah puasa kita batal?
Tidak batal. Karena Anda tidak bisa menghindarinya. Ketika kita sudah berusaha menghindar namun tetap terhisap, itu bukan disengaja. Sama seperti melewati tempat berasap banyak atau mencium aroma masakan saat puasa. Hal seperti ini dimaafkan, asalkan Anda tidak sengaja mencium-ciumnya.
POINTERS & CONCLUSIONS
- Penjelasan hukum fidyah dengan makanan matang.
- Batasan hukum melanggengkan ibadah tanpa dalil (bid'ah) dan contohnya.
- Kriteria dan tanggung jawab seorang imam salat tarawih.
- Hukum menelan makanan yang sedang dikunyah saat azan Subuh berkumandang.
- Penentuan awal hari dalam Islam.
- Kesamaan pahala sahur di bulan Ramadhan dan hari biasa berdasarkan dalil mutlak.
- Anjuran berpindah tempat atau berzikir antara salat wajib dan sunah.
- Kewajiban fidyah bagi orang pikun dan tanggung jawab anak-anaknya.
- Hukum dan kebolehan iktikaf bagi wanita.
- Keutamaan salat Tarawih bagi wanita di rumah, serta kebolehan mereka ke masjid.
- Gugurnya kewajiban pembayaran fidyah bagi yang tidak mampu berdasarkan prinsip kemudahan dalam syariat.
- Batas waktu pembayaran fidyah (lebih cepat lebih baik).
- Hukum memakai tetes mata saat berpuasa.
- Hukum terhirup asap rokok tidak sengaja saat berpuasa.
DALIL & REFERENCES
KATA BIJAK UNTUK STATUS
"Memberi fidyah dengan nasi kotak itu boleh, asalkan takarannya sesuai makanan pokok setempat."
"Hati-hati melanggengkan ibadah tanpa dalil, karena bisa menjadi bidah jika diyakini sunah."
"Jadi imam tarawih harus punya ilmu fikih dan hafalan, jika tidak mampu lebih baik mundur."
"Saat azan subuh terdengar, makanan yang masih dikunyah boleh ditelan hingga habis."
"Malam hari dalam Islam dinisbatkan kepada hari berikutnya, bukan hari sebelumnya."
"Pahala sahur tidak hanya di Ramadhan, tapi juga di hari biasa karena dalilnya mutlak."
"Sunah berpindah tempat atau berzikir antara salat wajib dan sunah, meski tidak wajib."
"Nenek yang pikun wajib dibayarkan fidyah, anak-anak yang lalai akan menanggung dosa."
"Wanita boleh beriktikaf di masjid, sebagaimana istri-istri Nabi melakukannya."
"Salat tarawih di rumah lebih utama bagi wanita, namun ke masjid juga diperbolehkan."